Cabuli 8 Santri Sejak Tahun 2021, Guru Ngaji di Bangka Tengah Diringkus Polisi
Senin, 10 April 2023 | 16:45 WIB
Pelaku dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.
Editor : Muri Setiawan