get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Cabuli 8 Santri Sejak Tahun 2021, Guru Ngaji di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Senin, 10 April 2023 | 16:45 WIB
header img
Seorang guru ngaji berinisial Z diringkus Polisi usai diketahui telah melakukan dugaan pencabulan kepada 8 orang santrinya yang masih berusia 12-13 tahun. Foto: Ilustrasi/Dok Okezone.

Pelaku dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman awal. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut