BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok menempatkan AC alias I (17), seorang pelaku pembunuhan Hafizah di sebuah ruang tahanan khusus.
Kepala Rutan Kelas I IB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan AC dipisahkan dari warga binaan lainnya lantaran masih berstatus sebagai tahanan anak.
Abdul Rasyid Meliala menyampaikan saat dititipkan di Rutan Kelas II B Muntok, AC dalam kondisi sehat dan tidak ada gelagat perilaku yang mencurigakan.
"Kami tempatkan di kamar khusus anak, karena anak anak kami tidak campurkan dengan orang dewasa, dia sendiri di kamar tersebut. Tidak ada (gelagat yang mencurigakan), secara kesehatan normal," kata Abdul Rasyid Meliala, Kamis (6/4/2023).
Editor : Muri Setiawan