get app
inews
Aa Read Next : Pedagang Pasar Tradisional Minta Gerakan ASN Belanja di Pasar Dilaksanakan Tiap Pekan

Usai Cuti Lebaran, Pegawai Pemkab Bangka Barat yang Bolos akan Diberikan Sanksi

Kamis, 06 April 2023 | 16:09 WIB
header img
ASN Pemkab Bangka Barat ketika mengikuti rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari menjadi 7 hari. Masa cuti ini diberlakukan sejak 19 April hingga 25 April. 

Hal ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Antoni Pasaribu mengatakan aturan cuti bersama berlaku untuk semua pegawai terkecuali di bagian pelayanan kesehatan. 

"Jadi, itu untuk semua pegawai termasuk honorer tapi terkecuali yang di rumah sakit karena sifat pelayanan kan, itu diatur sendiri nanti mereka (libur) bergantian," kata Antoni Pasaribu, Kamis (6/4/2023). 

Disinggung soal sanksi bagi pegawai yang tidak masuk usai cuti bersama lebaran, Antoni mengatakan hal itu bakal dibahas lebih lanjut. 

"Kami nanti siang ini mau rapatkan dengan Bidang Displin. Kata sidak ini tidak enak juga sebenarnya, silaturahmi lah kata pak bupati ke OPD nanti kami bentuk. Bagi (pegawai) yang tanpa keterangan, ada (sanksi) lah nanti," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut