get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Pengelolaan Tambang Marbuk, Kenari dan Pungguk Menunggu Legalitas

Kamis, 01 Juli 2021 | 14:20 WIB
header img
Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Maraknya pertambangan ilegal di wilayah eks tambang Koba Tin di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk membuat Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian angkat bicara. Menurutnya, pemerintah daerah Bangka Tengah saat ini dalam proses menunggu legalitas pengelolaan tambang di tiga lokasi tersebut, berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

“Persoalan tambang Marbuk, Kenari dan Pungguk sebetulnya menjadi dilema buat kita. Belum lama ini kedatangan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM, Riduan Jamaludin kita sampaikan bahwa bagaimana kita bisa mengelola menjadi sesuatu yang legal dan mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat kita, khususnya pelaku tambang yang bekerja di wilayah itu,” ujar Herry Erfian, Kamis (01/07/2021).

Menurutnya, yang jadi masalah adalah Peraturan Daerah (Perda) karena pada tahun sebelum 2014 merupakan daerah tambang. Tetapi, setelah PT. Koba Tin tidak lagi beroperasi, maka Perda Bangka Tengah menyatakan itu sebagai Perda Pemukiman, namun WP-nya atau Wilayah Pertambangan baik itu Wilayah Pertambangan Negara (WPN), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun WPU.

“Perda bisa dikesampingkan dengan peraturan yang ada diatasnya. Bila itu ditentukan sebagai wilayah pertambangan, maka pak gubernur menentukan dan yang menetapkan adalah menteri ESDM apakah itu berbentuk WPR, WPN dan WPU. Kalau wilayah itu telah ditetapkan pihak kementrian sebagai wilayah pertambangan, maka secara otomatis perda ini secara sendirinya gugur,” ujarnya.

Ditegaskannya, pemerintah daerah Bangka Tengah mau tidak mau mengikuti aturan tersebut. Pihaknya pun telah berembuk dengan pemerintah provinsi jika itu ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Saat ini persoalan di pengelolaan, prioritas adalah BUMN kemudian diserahkan kepada BUMD.

“Kalau memang pemerintah pusat menetapkan wilayah Marbuk, Kenari dan Pungguk sebagai wilayah pertambangan, mau tidak mau Perda Pemukiman yang saat ini dimiliki Bangka Tengah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi. Tapi, tentu ada sosialisasi nantinya,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah menginginkan legalitas terkait dengan pengelolaan kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari.

“Kami kepingin cepat lah regulasi ini, apalagi kami sudah mendapatkan banyak telpon dan keluhan dari masyarakat soal tambang Marbuk, Kenari dan Pungguk itu. Pemerintah daerah Bangka Tengah siap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut