Marudur menambahkan, LKPJ diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"DPRD akan membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka Barat kemudian hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan DPRD," ujarnya.
Sementara, Bupati Babar, Sukirman menyampaikan dari segi pendapatan daerah pada tahun 2022 dari target yang ditetapkan sebesar i Rp931.058.006.642,39 dapat terealisai sebesar Rp979.314.076.666,73 atau sebesar 105,18 persen komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
"Lonjakan angka realisasi ini dikarenakan adanya peningkatan pada realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana pertimbangan, yakni dari penetapan target sebesar Rp811.275.802.666,96 dapat terealiasi Rp881.663,212.072,00," ujar Sukirman.
Editor : Muri Setiawan