PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Misteri batalnya rencana pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Babel yang sedianya dilakukan Jumat petang (30/3/2023) akhirnya terkuak. Sebuah surat sakti berupa Nota Dinas Kepala BKPSDMD Pemprov Babel menjadi penyelamat Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin yang sempat ingin memaksakan pelantikan ilegal tersebut.
Beruntungnya Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin punya staff yang berani dan bijak dalam diri Kepala BKPSDMD, Dra. Susanti, M.AP. yang dengan berani mengingatkan Pj Gubernur agar tidak kebablasan mengangkangi batas kewenangan yang dimiliki Penjabat Gubernur sebagaimana diatur dalam Permenpan No.15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Nota Dinas nomor 800/023/BKPSDMD tertanggal 29 Maret 2023 tersebut, Susanti dengan elegan dan tegas menolak permintaan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin untuk mempersiapkan pelantikan sekitar 40 orang pejabat Eselon II, III, dan IV dengan merinci sejumlah poin peraturan yang dilanggar.
Editor : Muri Setiawan