Satpol PP Bangka Barat Bakal Tutup THM yang Nekat Buka saat Ramadhan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/24/18b3e_sidarta-kasatpol-pp-babar.jpg)
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat meminta kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan, imbauan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan urusan ketertiban umum (Tibum).
"Sudah kita sampaikan ke kecamatan secara tertulis sudah dilayangkan sejak satu minggu yang lalu," kata Sidarta Gautama, Jum'at (24/3/23).
Pihaknya kata Sidarta bakal menindak tegas apabila ada pengelola THM tetap nekat buka selama bulan Ramadhan.
"Kalau masih ada yang nekat buka kita tindak lah. Sanksinya sampai penutupan," katanya.
Selain THM, pihaknya juga mengimbau usaha rumah makan menutup usahanya sejak pagi sampai dengan waktu berbuka puasa. Hal itu merujuk aturan Perda.
"Terkait itu juga ada di dalam Perda, warung makan yang buka di bulan ramadhan dan itu kami juga sudah sampaikan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan