BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Riau Silip. Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya lebih dahulu tertangkap.
Sebelum aksi dilakukan, R alias B (18) diketahui bersama rekannya sedang berada di salah satu parkiran warung kopi, dekat Taman Kota Sungailiat pada Rabu (26/10/2022). Saat itu rekannya yang telah tertangkap, mengambil satu unit motor Yamaha Mio GT yang membuat korban rugi sekitar Rp9 juta.
Pengungkapan kemudian dilakukan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario M. Tambunan dan Kanit Opsnal Aipda Hendra Yadi dan Kanit Reskrim Polsek Riau Silip Bripka Subari.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku R alias B diamankan pada Senin (20/3/2023) dini hari di kediamannya di Desa Cit Kecamatan Riausilip.
Ketika diamankan, R tak mengelak terlibat aksi curanmor bersama pelaku Eka Saputra alias Nanang. Ia mengaku sempat menyimpan motor tersebut di hutan daerah Desa Deniang bersama Nanang.
"Ku nunggu di Taman Sari, abis tu ditelpon Nanang yang ambil motor di Taman Kota. Ku nyusul, motor tu dibawa Nanang, abis tuh disimpen di hutan Bedukang," sebut R usai ditangkap di kediamannya.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia,.Sik mengatakan, pelaku R kini telah diamankan di Mapolres Bangka. Pelaku R terancam dijerat pasal 363 KUHPidana atas aksi curanmornya.
"Saat ini pelaku R diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Rene Zakharia.
Editor : Muri Setiawan