BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku dugaan tindak pidana asusila diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Kamis (16/3/2023) malam. Keduanya diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.
Personel Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat meringkus salah satu pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur, ketika berada di kamp TI. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Kelambit pada dua tempat yang berbeda di Desa Penyamun. Pelaku pertama yang diamankan adalah AJ (36) warga Dusun Muntabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali, ditangkap ketika berada di sebuah kamp tambang inkonvensional timah.
Pelaku kedua yang diamankan adalah MF (39) warga Desa Penyamun Kecamatan Pemali saat berada di kediamannya.
Di hadapan polisi, pelaku MD mengaku melakukan tindak asusila pada Sabtu (25/2/2023) malam, berawal dari mengajak korban sebut saja Bunga (14) untuk membeli minuman.
MD kemudian membawa Bunga ke perkebunan sawit di Dusun Keceper Desa Penyamun, Kecamatan Pemali. Saat di kebun inilah MD melakukan hubungan intim layaknya orang di dewasa.
Editor : Muri Setiawan