get app
inews
Aa Read Next : Polwan Polda Babel Gelar Aksi Turun ke Jalan, Ada Apa?

Polisi Amankan Seorang Warga Palembang, Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi Lintas Provinsi

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:59 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Usai diamankan, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA. 

Pelaku akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
                          

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut