Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buaya Muncul di Tempat Wisata, Warga Diminta Tetap Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Seorang Warga Palembang, Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi Lintas Provinsi

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:59 WIB
  • author Irwan Setiawan
Polisi Amankan Seorang Warga Palembang, Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi Lintas Provinsi
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Usai diamankan, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA. 

Pelaku akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
                          

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut