LUHANSK, Lintasbabel.iNews.id - Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Ukraina, Maksym Butkevych dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Luhansk dan Donestk (LDPR).
Menurut laporan Novaya Gazeta Europe yang dilansir Pravda.com, Komite Investigasi Federasi Rusia telah melakukan penyelidikan dan mengajukan tuntutan terhadap 3 warga Ukraina termasuk Maksym Butkevych.
Dakwaan ini kemudian diputuskan oleh vonis Mahkamah Agung Republik Rakyat Luhansk dan Donestk (LDPR), dimana Maksym Butkevych dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Sedangkan dua lainnya, Viktor Pokhozey dan Vladyslav Shel, masing-masing divonis 8,5 tahun dan 18,5 tahun.
LDPR sendiri adalah gabungan dari dua negara boneka bentukan Rusia, Republik Rakyat Luhansk dan Republik Rakyat Donestk yang terletak di wiliayah Ukraina. Kedua wilayah ini merupakan bagian dari 4 wilayah Oblast yang diduduki sejak invasi militer 24 Februari 2022.
Editor : Muri Setiawan