Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tangki Isuzu warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Sejati, 22.891 liter BBM solar,
2 lembar invoice PT. Cahaya Sejahtera, 1 buah stempel ,1 buah handphone, 3 buah Tedmon air warna orange kapasitas 5.300 Liter, 1 buah Tedmon air warna biru kapasitas 5.200 Liter, 6 buah drum kapasitas 220 Liter, 1 set pompa air listrik , 1 gulung kabel warna hitam, 1 buah handphone merk Realme 5i warna hijau hitam, 2 unit truk Isuzu warna putih, 1 buah handphone merk VIVO.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pidana pasal 54 J pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Dan seorang tersangka lain berinisial BB, warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan polisi.
Editor : Muri Setiawan