PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto menyebutkan, tersangka kasus 13 ton pasir timah yang diamankan polisi di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (14/2/2023) lalu, sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, permintaan tersangka S Alias AK tersebut masih dipertimbangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.
"Ada, kita masih memepertimbangkan, karena setiap warga negara berhak mengajukan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan belum diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih menunggu, kalau dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap P21, baru kita serahkan, kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak JPU," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan