Kominfo sebelumnya mengatakan akan melakukan kajian apakah ChatGPT harus masuk atau tidak dalam daftar PSE di Indonesia.
Soal PSE ini sendiri, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berikut ini kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo :
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan atau jasa
- PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial
- PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Hanya saja, sejauh ini pihak Kominfo belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait ChatGPT, masuk mana dari 6 kategori di atas.
Editor : Muri Setiawan