ChatGPT Berpotensi Diblokir di Indonesia, Kominfo Masih Lakukan Kajian
Kamis, 02 Maret 2023 | 18:15 WIB
Kominfo sebelumnya mengatakan akan melakukan kajian apakah ChatGPT harus masuk atau tidak dalam daftar PSE di Indonesia.
Soal PSE ini sendiri, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berikut ini kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo :
Hanya saja, sejauh ini pihak Kominfo belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait ChatGPT, masuk mana dari 6 kategori di atas.
Editor : Muri Setiawan