get app
inews
Aa Text
Read Next : Aplikasi ChatGPT Versi Android Resmi Meluncur

ChatGPT Berpotensi Diblokir di Indonesia, Kominfo Masih Lakukan Kajian

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:15 WIB
header img
ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia, lantaran sistem chatbot yang satu ini ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kabar terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI berencana melayangkan surat kepada OpenAI, selaku pihak pengembang ChatGPT.

Kecerdasan buatan atau Artifitial Intelligence (AI) ini didirikan oleh orang terkaya di dunia, Elon Musk.

ChatGPT sendiri mampu menjawab berbagai pertanyaan dan memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural. 

ChatGPT adalah sebuah artificial intelligence atau kecerdasan buatan yang memberikan layanan pengolah teks berdasarkan model Generative Pre-training Transformer (GPT). ChatGPT dikembangkan oleh salah satu perusahaan berbasis teknologi yang bermarkas di Amerika Serikat, bernama OpenAI.

ChatGPT sendiri kebanyakan dipakai untuk membuat berbagai konten, seperti penulisan otomatis, pembentukan percakapan, lirik lagu, serta puisi berbasis algoritma.

ChatGPT yang dirilis pada November 2022 lalu ini, menggunakan miliaran kalimat dari berbagai sumber, sehingga model ini dapat menangkap berbagai gaya bahasa dan konteks percakapan.

"Dirjen Aptika Kominfo terus memantau dan mengkaji (ChatGPT)," ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Rabu (1/3/2023).

Kominfo sebelumnya mengatakan akan melakukan kajian apakah ChatGPT harus masuk atau tidak dalam daftar PSE di Indonesia.

Soal PSE ini sendiri, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berikut ini kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo :

  1. PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan atau jasa
  2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan 
  3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi  
  4. PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial  
  5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya  
  6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Hanya saja, sejauh ini pihak Kominfo belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait ChatGPT, masuk mana dari 6 kategori di atas.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut