JAKARTA, lintasbabel.id - Pelaku perusakan truk kontainer di Sunter, Jakarta Utara akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku bernama Omega (40), ditangkap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/6/2021) pagi, sekitar pukul 08.44 WIB.
"Sudah diamankan sekitar 08.44 WIB," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Senin (28/6/2021) dilansir dari iNews.id.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena tidak terima dengan klakson sopir truk yang berada di belakang.
"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson oleh mobil tralier tersebut, sehingga timbul emosinya, bahkan 2 kali sudah sempat dilerai oleh orang yang di jalan," ucap Yusri di Mapolres, Senin (28/6/2021).
Meskipun sudah sempat dilerai sebelumnya, pelaku ternyata tidak terima, hingga akhirnya melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Bahkan dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraanya turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut," kata Yusri.
Sementara, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, mengatakan bahwa pelaku bukan oknum TNI atau Polri, seperti informasi yang beredar di media sosial belakangan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut namun berhenti karena pandemi Covid-19.
"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri," kata Nasriadi.
Dilanjutkannya, bahwa pelaku berupaya menghilangkan barang bukti berupa tongkat, yang dipakai unruk melakukan aksinya.
"Kalau pistol belum tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti nih,” kata Nasriadi.
“Semua coba dihilangkan sama dia (O), kita (polisi) lagi susuri alat bukti itu," katanya.
Pelaku sendiri, sempat berupaya kabur ke Jawa Timur, namun akhirnya ditangkap di Bandara Soerkarno-Hatta.
"Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek kan,” kata Wakapolres.
Dikatakannya, kasus ini terungkap melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi face recognition berhasil mendeteksi dimana pelaku berada. Penyidik berkoordinasi dengan Satgas ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyusuri jejak pelaku bernama Omega itu.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sistem ETLE oleh Satgas ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya terkait historikal perjalanan pengemudi kendaraan nomor polisi B 1861 QH, berhasil diidentifikasi," kata Nasriadi.
Atas aksinya, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Masih kita dalami, nanti akan kita sampaikan. Tapi ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan, kita lapisi pemalsuan dari nomor polisi (nopol) kendaraan," tuturnya Wakapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Mitshubisi Pajero Nopol B1681QH, 1 buah tongkat besi berwarna hitam, satu stel pakaian pelaku dan visum et repertum.
Polisi mengimbau kepada para sopir, pengusaha dan pemilik trailer untuk tidak perlu takut dengan aksi arogansi yang selama ini terjadi.
"Kemarin sudah kita lakukan pengungkapan terhadap kepada preman preman yang ada tidak usah takut," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang pengendara mobil Pajero arogan yang menganiaya sopir truk di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tak hanya menganiaya, pelaku juga memecahlan kaca depan truk kontainer itu. Insiden itu bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak, sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima, lantas dia langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.
Editor : Muri Setiawan