PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Viral di media sosial vonis mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dirancang untuk terdakwa Ferdy Sambo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut itu adalah fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam cuitan di laman twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut akan berlaku 3 tahun lagi.
"Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang terpidana memang bisa lepas dari hukuman mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.
Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
Editor : Muri Setiawan