PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan PKPU Nomor 67 Tahun 2023, tentang tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Terkait penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, KPU membuat keputusan atas jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 yang mengalami perubahan sesuai PKPU Nomor 67 Tahun 2023 terkait tahapan dan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024. Dimana, pada tanggal 12 Februari 2023 kemarin, Pantarlih Pemilu 2024 sudah dilantik.
Berdasarkan PKPU No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, bersamaan dengan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, KPU juga telah menetapkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 terbaru.
Pantarlih Pemilu 2024 tersebut akan bertugas mulai dilantik atau pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 mendatang.
Editor : Muri Setiawan