Bertugas Selama 2 Bulan, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Gajinya
Senin, 13 Februari 2023 | 09:09 WIB
Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Tugas Pantarlih Pemilu 2024:
Editor : Muri Setiawan