Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras di seputaran TKP dan hasil interogasi terhadap korban.
Dari hasil interogasi, Maladi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat korban tidur.
"Jadi pelaku masuk pada saat korban tidur dengan cara mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang korban," ujar Maladi.
Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu, 1 unit Handphone merk OPPO A15 berikut 2 buah charger HP Samsung dan OPPO yang berada didalam kamar serta uang tunai lebih kurang Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada diatas kulkas.
Usai mendapati keterangan korban, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai 1 unit Handphone merk Samsung A02 S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang.
"Dari keterangan RA, ia mendapatkan 1 unit handhone tersebut dengan cara membeli melalui Forum jual beli Bangka Belitung ( FJBB) kepada seseorang di jalan depan Bioskop BES Cinema dengan harga Rp.310.000,-," kata Maladi.
Editor : Muri Setiawan