get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Dinilai Kurang Efektif dan Terlalu Singkat, Ketua AITI Minta RKAB Pertambangan Timah Direvisi

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:36 WIB
header img
RDP para pihak terkait RKAB Pertambangan timah di Komisi VII DPR. Foto: istimewa.

Dilansir dari Babelpos, Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H. Ismiryadi mengatakan, perlu adanya perpanjangan masa berlaku RKAB, di samping lamanya proses penerbitan juga diharapkan untuk mengimbangi usia IUP Tambang itu sendiri.

"Proses RKAB itu sendiri di Kementerian (ESDM) kadang sampai 2-3 bulan, sehingga kalau jangka waktunya hanya 1 tahun, dipotong 2-3 bulan, jadinya tidak efektif lagi,’’ ujar pria yang akrab disapa Dodot itu.

"Jadi salah satu poin yang disampaikan ke Menteri adalah perlu adanya revisi peraturan menteri tentang RKAB, idealnya menurut saya RKAB berjangka waktu 2,5 - 3 tahun, untuk mengimbangi usia IUP tambang itu sendiri," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut