get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Pemkab Bangka Selatan Siap Implementasikan NIK sebagai NPWP

Rabu, 01 Februari 2023 | 21:39 WIB
header img
Audiensi Tim KPP Pratama Bangka dengan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan, implementasi NIK Sebagai NPWP merupakan rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

"Nanti format NPWP yang baru itu ada 16 digit sesuai dengan NIK dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak," ucapnya.

Kendati menggunakan NIK, kata dia, tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak.

"Yang wajib itu nantinya hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang, baik yang sudah memiliki NPWP lama maupun yang baru mendaftarkan dan yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK ini nantinya," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut