get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Bawang Mahal, Tapi Cabai Turun

Tinjau Bapokting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Temukan Harga Besi dan Kayu Dijual di Atas HET

Jum'at, 27 Januari 2023 | 21:06 WIB
header img
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag RI melakukan supervisi barang penting di beberapa depo penyediaan bahan pokok di Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan RI melakukan supervisi barang penting di beberapa depo penyediaan bahan pokok yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat(27/1/2023).


Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag RI melakukan supervisi barang penting di beberapa depo penyediaan bahan pokok di Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Pada supervisi kali ini, ditemukan harga kebutuhan pokok di Babel melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemprov Babel, Fadjri Djagahitam mengatakan, pihaknya bersama Ditjen PDN Kemendag RI melakukan peninjauan ke tiga depo penyedia bahan pokok dan barang penting.

"Yaitu depo bahan bangunan, depo pupuk non subsidi dan depo pangkalan gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram," kata Fadjri Djagahitam.

Dari hasil peninjauan tersebut ditemukan beberapa harga barang penting melewati harga tertinggi, seperti paku, besi dan cor.

"Hasil peninjauan ke tiga depo tadi, untuk harga bahan bangunan seperti semen, paku, besi, cor dan kayu balok memang harganya lebih tinggi dari yang ditetapkan, karena di Babel tidak ada distributor langsung," ujarnya.

Selain melakukan peninjauan, Ditjen PDN Kemendag RI bersama Disperindag Babel juga melakukan peninjauan bahan pokok lainnya, yang dibutuhkan masyatakat sehari-hari seperti Gas Elpiji.

"Dan hasil tinjauan untuk harga elpiji 3 kilo dan 12 kilogram, tadi masih sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Peninjauan diketahui untuk melihat perbandingan harga yang nantinya akan diinput ke sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP).

"Dari sistem ini masyarakat dapat melihat langsung harga bahan pokok dan barang penting," ucapnya.


 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut