Dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar manusia memakai "zinah" (pakaian bersih yang indah) ketika memasuki masjid dan mengerjakan sholat, thawaf dan ibadah lainnya.
Ayat ini sekaligus menjadi syariat bagi anak cucu Adam (manusia) agar memakai pakaian terbaik mereka ketika memasuki rumah Allah SWT.
Larangan Telanjang Saat Thawaf
Dalam satu riwayat disebutkan larangan thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang.
"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al-Laits berkata, Yunus berkata, Ibnu Syihab telah menceritakan kepada saya Humaid bin 'Abdurrahman bahwa Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mengutusnya dalam urusan yang dia diperuntahkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam sebelum Haji wada' pada hari Nahar dalam satu rambongan kecil untuk mengumumkan kepada manusia bahwa: "Setelah tahun ini tidak boleh seorang musyrik pun yang melaksanakan haji dan tidak boleh thawaf di Ka'bah dengan telanjang (tanpa busana." (HR Al-Bukhari).
Editor : Muri Setiawan