get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Minta Kepala Daerah Proaktif Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

31 Maret Batas Lapor SPT Tahunan, Begini Langkah-Langkahnya Secara Online

Senin, 16 Januari 2023 | 18:12 WIB
header img
Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Salah-salah, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda jika melewati batas lapor SPT Tahunan tersebut.

Adapun batas atau deadline lapor SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah. Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:

1. Buka laman DJP Online

2. Isikan nomor NPWP

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut