get app
inews
Aa Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya

22 Unit Eks Rumdin DPRD Bangka Tengah Difungsikan Jadi Rumah Karantina Pasien Covid-19

Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:58 WIB
header img
Kepala Bagian Umum Setda kabupaten Bangka Tengah, Zuhri. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Sebanyak 22 unit Eks rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, yang telah diserahkan asetnya ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, saat ini difungsikan sebagai rumah karantina Covid-19

Difungsikannya eks rumah dinas anggota DPRD tersebut, diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam penanganan pasien Covid-19.

"Eks rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah itu pada tahun 2020 kemarin asetnya telah diserahkan ke Setda Kabupaten Bangka Tengah, dan memang saat ini dialih-fungsikan untuk rumah karantina pasien Covid-19," ujar Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bangka Tengah, Zuhri pada Jumat (25/06/2021).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Zaitun mengungkapkan, jika keberadaan eks rumah dinas tersebut, dapat menampung pasien Covid-19 yang terdiri dalam satu keluarga.

"Rumah karantina di komplek perimahan dinas itu memang kita fungsikan bagi satu keluarga yang terpapar Covid-19. Tentunya ini sangat membantu dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah," ujar Zaitun.

Di Kabupaten Bangka Tengah, saat ini telah memiliki sejumlah titik rumah karantina untuk menampung pasien Covid-19. Tidak hanya di Kabupaten, namun juga di tingkat kecamatan dan desa.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut