get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Tanjung Kalian Mentok

Haris: Denda Rp2 Juta Bagi Pelanggar Perda KTR

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:25 WIB
header img
Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris AR, AP, M.H. (Foto: Setwan DPRD Babel)

BELITUNG, lintasbabel.id - Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Babel, M. Haris AR, AP, M.H, selaku narasumber yang diundang oleh Hellyana, menjelaskan bahwa manfaat (Kawasan Tanpa Rokok) KTR berguna untuk mengurangi dampak buruk merokok, bagi tubuh terhadap kesehatan dan juga masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok. Sanksi bagi pelanggar Perda KTR ini, kata haris adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, KTR menurut pasal 2 termasuk pada fasilitas kesehatan, kegiatan belajar mengajar, tempat rekreasi anak, tempat bekerja, angkutan umum, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. 

“Pimpinan dan penanggungjawab KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok. Dengan syarat, ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama atau gedung yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang,” kata Haris pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi perda ini dilaksanakan di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/2021).

Haris menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran serta dalam memberikan sumbangan dan pertimbangan terhadap kebijakan KTR.

“Memberikan bimbingan dan penyuluhan penyebarluasan data/informasi dampak rokok bagi kesehatan, melakukan pengaduan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan, ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat, dan melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar perda kepada pengelola/pimpinan atau penanggungjawab KTR,” tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut