Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Tanjung Kalian Mentok
Advertisement . Scroll to see content

Haris: Denda Rp2 Juta Bagi Pelanggar Perda KTR

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:25 WIB
  • author Muri Setiawan
Haris: Denda Rp2 Juta Bagi Pelanggar Perda KTR
Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris AR, AP, M.H. (Foto: Setwan DPRD Babel)

Haris juga menjelaskan tentang sanksi kepada para pelanggar, yang dapat berupa administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Dan juga sanksi berupa pidana adalah pidana kurungan 3 hari dan denda paling banyak Rp50.000, setiap orang yang menjual di sekitar KTR adalah kurungan 5 hari dan denda paling banyak Rp500.000, dan bagi pengelola/pimpinan KTR yang melanggar adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat saling menghargai dalam bersosialisasi di tempat umum antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok,” ujarnya.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut