PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Babel, melakukan pemasangan plang imbauan larangan menambang di area kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22). Penambang yang masih nekat menambang akan dipidana dan denda Rp100 Milliar.
Pemasangan plang imbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan di lokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung.
Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut.
"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal di lokasi tersebut," ujar Maladi.
Editor : Muri Setiawan