get app
inews
Aa
Read Next : GM PT TINS Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor IUP PT Timah

Polda Babel Pasang Plang Imbauan Larangan Menambang di Kawasan BLKI Babel

Rabu, 28 Desember 2022 | 22:24 WIB
header img
Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dilarang menambang  diarea  kantor BLKI Bangka Belitung. Foto : Humas Polda.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Babel, melakukan pemasangan plang imbauan larangan menambang di area kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22). Penambang yang masih nekat menambang akan dipidana dan denda Rp100 Milliar. 

Pemasangan plang imbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan di lokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung. 

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut. 

"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal di lokasi tersebut," ujar Maladi. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut