get app
inews
Aa Read Next : Walhi Babel Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Timah di Pesisir Laut Desa Batu Beriga

Polda Babel Pasang Plang Imbauan Larangan Menambang di Kawasan BLKI Babel

Rabu, 28 Desember 2022 | 22:24 WIB
header img
Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dilarang menambang  diarea  kantor BLKI Bangka Belitung. Foto : Humas Polda.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Babel, melakukan pemasangan plang imbauan larangan menambang di area kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22). Penambang yang masih nekat menambang akan dipidana dan denda Rp100 Milliar. 

Pemasangan plang imbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan di lokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung. 

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut. 

"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal di lokasi tersebut," ujar Maladi. 

Selain itu, Maladi berharap dengan adanya plang tersebut masyarakat tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. 

"Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut," kata Maladi. 

Adapun isi dari plang imbauan tersebut yakni dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan di wilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut