Polisi Tangkap Truk Angkut 6,9 Ton Timah, Kasusnya Ditangani Ditpolairud Polda Babel

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya penangkapan pasir timah diduga, di Bangka Selatan, Rabu (14/12/22) kemarin. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, untuk ditangani.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Dari laporan kami terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah terkait adanya mobil truck yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, Maladi mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.
Menurut Maladi, Pasir timah tersebut dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB menuju Pangkalpinang.
Editor : Haryanto