get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Tersangka Pencurian Nyaris Tusuk Anggota Polisi Saat Digerebek

Kamis, 01 Desember 2022 | 23:23 WIB
header img
Penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) oleh Tim Kelambit Polres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Idi Arfian (39), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) melakukan perlawanan saat akan ditangkap pihak berwajib. Salah satu anggota Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka, nyaris terkena tusukan pisau pelaku, ketika akan membekuk pelaku di sebuah kontrakan Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (29/11/2022) dini hari.

Saat digerbek, tersangka yang berada di dalam kamar langsung berlari ke dapur untuk mengambil sebilah pisau, dan hendak menusuk salah satu anggota yang masuk ke dalam rumah. Namun, dengan kesigapan tim akhirnya tersangka berhasil diringkus. 

Tersangka Idi Arfian alias Idi  warga asal Prabumulih Sumatera Selatan ini, diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat.

Sementara itu, ED rekan tersangka yang berada di sebelah kontrakan berhasil melarikan diri saat mendengar beberapa letusan tembakan peringatan petugas. 

Saat digeledah, yang disaksikan Kadus dan Kades setempat, polisi berhasil menemukan sebanyak 8 buah telephon genggam, satu buah speaker aktif dan 2 unit sepeda motor, yang diduga barang hasil curian yang belum sempat dijual.

Tersangka Idi Arfian alias Idi mengaku, telah melakukan aksi pencurian di 5 lokasi berbeda. Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu dengan sebilah parang pada malam hari.

"Rata-rata ku berdua sama ED pak, sebagian barang-barang hasil curian sudah kita jual ke Palembang, uangnya buat kebutuhan sehari-hari, buat beli susu anak juga," kata tersangka dihadapan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, tersangka Idi merupakan residivis kasus yang sama.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian di Prabumulih dan belum lama menghirup udara segar. Sampai saat ini tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian ini disebanyak 5 lokasi yang ada di wilayah Hukum Polres Bangka. Namun hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain," kata Kasat.

AKP. Rene juga menjelaskan saat melakukan penggerebekan, tersangka sempat ingin melawan petugas dengan sebilah pisau.

"Saat kita grebek, tersangka ini sempat mengambil pisau di dapur dan hendak menusuk anggota kita, namun Alhamdullilah berhasil kita gagalkan dan tersangka berhasil kita ringkus," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.


Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut