get app
inews
Aa Read Next : Fredy Sambo Divonis Mati, Kak Seto : Anak Jangan Terbawa Dampak Perilaku Orang Tuanya 

Sidang Brigadir J, Saksi Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Barang Bukti Rekaman CCTV

Senin, 28 November 2022 | 20:58 WIB
header img
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Fredy Sambo memerintahkan menghapus atau memusnahkan barang bukti rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh saksi yakni Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam persidangan. 

Berawal saat Arif menghadap Ferdy Sambo bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Hendra Kurniawan membahas soal rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup. Rekaman itu bertentangan dengan keterangan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J. 

Saat itu Ferdy Sambo pun meminta mereka untuk percaya saja dengan kronologi yang disampaikannya tentang kematian Brigadir J.

"Sempat terdiam lalu (Ferdy Sambo) ngomong sedikit agak marah, nggak bener itu, sudah kamu percaya saya aja," ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Terus beliau nanya, siapa aja yang sudah nonton, saya sampaikan ada Kompol Cuck, Baiquni, dan Ridwan," kata Arif lagi.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut