Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Disidang Etik
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun

Kamis, 24 November 2022 | 08:01 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Ditetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun
KPK digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Foto: Ilustrasi/Istimewa

KPK sendir telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN  Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut