get app
inews
Aa Read Next : AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Disidang Etik

Ditetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun

Kamis, 24 November 2022 | 08:01 WIB
header img
KPK digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun. 

KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK juga sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel itu. 

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Namun sayangnya, Karyoto masih enggan menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. 

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

KPK sendir telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN  Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut