Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Disidang Etik
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun

Kamis, 24 November 2022 | 08:01 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Ditetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun
KPK digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun. 

KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK juga sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel itu. 

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Namun sayangnya, Karyoto masih enggan menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. 

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut