BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Tim Gabungan Polres Belitung Timur dari Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Sat Samapta yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, melakukan penindakan tambang ilegal jenis rajuk ponton/apung di Wilayah Sungai Manggar, yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai Burung Mandi Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (17/11/2022).
25 orang penambang diamankan tim gabungan Polres Beltim karena merambah kawasan hutan lindung pantai. Foto: istimewa
Penindakan yang dilakukan aparat gabungan Polres Belitung Timur ini berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK mengatakan bahwa penindakan tambang ilegal jenis rajuk ponton/apung di lokasi yang masuk Kawasan HLP Burung Mandi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut, kemudian langsung kita ambil langkah-langkah dengan melakukan tindakan mendatangi lokasi tambang,” ujar Iptu Fajar.
“Bersama dengan Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Sat Samapta kita datang ke lokasi dan menemukan aktifitas penambangan sedang berlangsung, kemudian kita lakukan penindakan, dan hasil dari penindakan didapati 25 penambang dengan menggunakan sarana prasarana tambang sebanyak 8 set rajuk ponton di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur," ujar Iptu Fajar.
Selanjutnya, Pihak Kepolisian Resor Belitung Timur mengamankan para pekerja tambang guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 Set rajuk ponton/apung dan untuk saat ini pihak Sat Reskrim Polres Belitung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada penambang yang beroperasi di lokasi tersebut.
Editor : Muri Setiawan