MOSKOW, Lintasbabel.iNews.id - Dua warga Rusia divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Distrik di Den Haag, Belanda terkait tragedi pesawat Malaysia Airlines MH17. Rusia pun tak terima atas putusan vonis terhadap kedua warganya itu.
Untuk diketahui, Pesawat Boeing 777 itu ditembak jatuh di dekat perbatasan Ukraina dan Rusia dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, menewaskan 298 orang pada 2014 silam.
Dalam sidang yang digelar in absentia, Kamis (17/11/2022), hakim menjatuhkan vonis terhadap total tiga orang atas peran mereka dalam menembak jatuh MH17 menggunakan rudal.
Ketiga orang tersebut adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergei Dubinskiy, serta pemimpin kelompok separatis Ukraina pro-Moskow, Leonid Kharchenko.
Pengadilan juga mengungkap, Rusia mengendalikan penuh kelompok separatis di Ukraina timur saat pesawat ditembak jatuh.
Editor : Muri Setiawan