MOSKOW, Lintasbabel.iNews.id - Dua warga Rusia divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Distrik di Den Haag, Belanda terkait tragedi pesawat Malaysia Airlines MH17. Rusia pun tak terima atas putusan vonis terhadap kedua warganya itu.
Untuk diketahui, Pesawat Boeing 777 itu ditembak jatuh di dekat perbatasan Ukraina dan Rusia dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, menewaskan 298 orang pada 2014 silam.
Dalam sidang yang digelar in absentia, Kamis (17/11/2022), hakim menjatuhkan vonis terhadap total tiga orang atas peran mereka dalam menembak jatuh MH17 menggunakan rudal.
Ketiga orang tersebut adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergei Dubinskiy, serta pemimpin kelompok separatis Ukraina pro-Moskow, Leonid Kharchenko.
Pengadilan juga mengungkap, Rusia mengendalikan penuh kelompok separatis di Ukraina timur saat pesawat ditembak jatuh.
Mengomentari putusan itu, Rusia menolak seraya menyebutnya sebagai skandal yang dilakukan pengadilan Belanda untuk menghukum dua warganya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menyatakan pengadilan tersebut mendapat tekanan dari para politisi Belanda, jaksa, dan media massa untuk memaksakan hasil yang bermotif politik.
"Sidang di Belanda punya banyak kesempatan untuk menjadi salah satu yang paling memalukan dalam sejarah proses hukum," bunyi pernyataan kemlu, dikutip dari Reuters, Jumat (18/11/2022).
Kemlu menjelaskan, jaksa telah mengabaikan bukti yang menunjukkan rudal mungkin saja ditembakkan tentara Ukraina dari wilayah yang dikuasai Kiev.
"Kami sangat menyesalkan bahwa Pengadilan Distrik di Den Haag mengabaikan prinsip keadilan yang tidak memihak demi situasi politik saat ini," demikian isi pernyataan.
Rusia berkali-kali membantah terlibat dalam jatuhnya pesawat MH17.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pesawat MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tak Terima 2 Warganya Dihukum Penjara Seumur Hidup "
Editor : Muri Setiawan