2 Korporasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudera Chemical (CV SC). Keduanya diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dedi menjelaskan, modus PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Editor : Muri Setiawan