PPKM Level 3 Mulai Berlaku 24 Desember, Belum Ada Pembatasan Tempat Wisata di Bateng
Rabu, 08 Desember 2021 | 14:00 WIB

Ia menambahkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
"Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.
Editor : Muri Setiawan