PPKM Level 3 Mulai Berlaku 24 Desember, Belum Ada Pembatasan Tempat Wisata di Bateng

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah aakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Bangka Tengah.
Tak heran, apabila sejumlah kegiatan akan dilarang untuk dilaksanakan selama PPKM Level 3 saat libur Nataru berlangsung, guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan, sejauh ini masih belum ada instruksi dalam pembatasan tempat-tempat wisata di Bangka Tengah.
"Sejauh ini untuk pembatasan tempat pariwisata masih menunggu dari pihak provinsi dan pusat dalam hal penekanan atau instruksi terkait pembatasan tempat wisata di daerah," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP MOCH RISYA MUSTARIO, S.IK, SH, MH pada Rabu (08/12/2021).
Sementara itu, dikatakan Kapolres, untuk Pos Pengamanan (Pospam), pola yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu.
"Untuk Pospam masih mengacu pada pola seperti tahun lalu, jadi yang jelas yang diamankan itu perayaan natal, seperti tempat-tempat ibadah gereja di seluruh Bangka Tengah, lalu di hari pergantian tahun untuk tempat-tempat yang menimbulkan keramaian masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
"Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.
Editor : Muri Setiawan