Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019. Benny bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Jaksa menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk kejahatan luar biasa.
Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal. Perbuatan Benny disebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan "
Editor : Muri Setiawan