Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ungkit Keuntungan yang Telah Diberikan ke PT Asabri

Rabu, 16 November 2022 | 21:42 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ungkit Keuntungan yang Telah Diberikan ke PT Asabri
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Foto: SindoNews.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019. Benny bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk kejahatan luar biasa.

Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal. Perbuatan Benny disebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan "
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut