JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) tahun 2012-2019, merasa jadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung. Hal itu diungkapkan saat Benny Tjokrosaputro menyampaikan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Benny saat membacakan pembelaan.
Benny mengklaim telah banyak memberi keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Namun, menurut dia jaksa penuntut umum justru menitikberatkan kesalahan yang dilakukan PT Asabri.
"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Menurut Benny, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan terdakwa pejabat PT Asabri lain yang dianggap sebagai aktor utama korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny.
Editor : Muri Setiawan