Diketahui Lion Air melalui The Boeing Company (Boeing) menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga ahli waris dari para korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis pada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
ACT sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing, untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar 144.500 dolar AS dari Boeing.
Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar untuk keperluan yang bukan peruntukannya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus ACT, Ahyudin dkk Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air "
Editor : Muri Setiawan