get app
inews
Aa Read Next : ACT Hanya Salurkan Rp20 Miliar dari Total Rp138 Miliar Dana Ahli Waris Korban Lion Air

3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar Milik Ahli Waris Korban Lion Air

Selasa, 15 November 2022 | 19:33 WIB
header img
Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Ahyudin didakwa gelapkan dana Rp117 miliar .Foto: MPI/Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana untuk ahli waris korban jatuh pesawat Lion Air. Mereka didakwa menggelapkan uang santunan Rp117 miliar dari Boeing, untuk ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022) siang.

Tiga terdakwa yang yaitu Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philantrophy (GIP) dan mantan Presiden ACT serta Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan ACT dan Senior Vice President Partnership Network Department GIP. Serta Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan ACT.

"Bahwa terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar diluar dari peruntukannya," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).

Menurut Jaksa, kegiatan di luar implementasi Boeing dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Boeing sendiri. Perbuatan terdakwa Ahyudin dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primari.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya pada 28 Januari 2021 sampai dengan Juni 2022, atau pada waktu lainnya menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, serta melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.

Diketahui Lion Air melalui The Boeing Company (Boeing) menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga ahli waris dari para korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis pada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing, untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar 144.500 dolar AS dari Boeing.

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar untuk keperluan yang bukan peruntukannya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus ACT, Ahyudin dkk Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut