Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Pemilik Binomo? Katanya Kantor Pusat Berada di Lautan Lepas, Begini Ulasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Senin, 14 November 2022 | 23:25 WIB
  • author Isty Maulidya
Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Foto: MNC Portal

Diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas. 

Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa  menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Kasus Investasi Bodong"

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut