Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung jadi Tersangka Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim

Kamis, 10 November 2022 | 18:40 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim
Motivator Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya Elza Syarif saat di Bareskrim Polri terkait agenda pemeriksaan atas kasus robot trading Net89. Foto: MPI

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Adapun para tersangka yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI dan Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI. 

Kemudian ada Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89 "
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut