get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Penetapan Hanandjoeddin Sebagai Pahlawan Nasional Terkendala Masalah Ini

Selasa, 08 November 2022 | 15:08 WIB
header img
Sub Koordinator Kepahlawanan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Panca. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tokoh pejuang Bangka Belitung H.A.S Hanandjoeddin, belum juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Padahal pengajuannya sudah dilakukan sejak lima tahun lalu. 

Sub Koordinator Bidang Kepahlawanan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Babel, Panca  mengatakan, pada tahun 2018 lalu nama H.A.S Hanandjoeddin dan Depati Amir diusulkan menjadi Pahlawan Nasional dari Babel. 

Ketika itu Depati Amir berhasil diperjuangkan menjadi Pahlawan Nasional, sedangkan Hanandjoeddin masih kekurangan dua berkas. 

"Sedangkan Hanandjoeddin, Kemensos menyatakan masih dua kekurangan berkas, yang pertama surat keterangan yang menyatakan beliau pernah menjadi teknisi Angkatan Udara (AU), surat itu harus diminta dari Mabes TNI AU. Kedua menyatakan beliau pernah jadi Bupati Belitung, bangunan apa misalnya patung selama beliau menjabat Bupati Belitung," kata Panca, Selasa (8/21/2022). 

Panca menuturkan, pada 31 Maret 2022 bersama tim yang melibatkan tokoh adat dan budaya Babel, sudah mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial (Kemensos) agar nama Hanandjoeddin diangkat menjadi Pahlawan Nasional pada November 2022. 

Berkas pengusulan Hanandjoeddin itu pun sudah lengkap dan tidak ditolak oleh Kemensos, hanya saja masih mengantri. 

"Dengan harapan 10 November 2022 ini diangkat, tapi ternyata kami hubungi pihak Kemensos, Hanandjoeddin bukan ditolak. Cuma ada peraturan dalam setiap tahun itu hanya lima orang. Masih pending, masih mengantri," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata dia, masyarakat Pulau Belitung dan Pulau Bangka masih memperjuangkan pengusulan Hanandjoeddin menjadi Pahlawan Nasional, sebab semua berkas sudah lengkap. 

"Tetap kita perjuangkan, karena sudah memenuhi syarat, namun memang dibatasi setahun lima orang. Kita optimis juga," katanya. 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2022 kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022) kemarin. 

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 November 2022. 

Kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2022 tersebut adalah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto, dari Jawa Tengah;

2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat;

4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin, dari Maluku Utara; dan

5. Almarhum K.H. Ahmad Sanusi, dari Jawa Barat.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut