Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah DPS Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 Bertambah 4.954
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah

Minggu, 06 November 2022 | 19:47 WIB
  • author Felldy Utama
KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah
KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah. Foto: Reuters.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau enggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Megawati pernah mengusulkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu di Pemilu lalu, tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.

"Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," tutur Megawati beberapa waktu lalu.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut